Pakai Sebatang Kayu Balok, Eeng Praza Habisi Nyawa Satu Keluarga di Muba 

Palembang, Poskita.id — Eeng Praza tersangka pembunuhan satu keluarga warga Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan pasal 365 K

UHP serta UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan tersangka menginvestasikan uang ke korban sebesar 30 juta kepada korban Heri untuk bisnis jual beli handphone. Saat kejadian tersangka datang ke rumah korban untuk meminta uang investasi yang diberikan kepada korban beserta keuntungan.

“Tapi bukannya keuntungan yang didapatkan tersangka tapi uang modal yang diberikan tidak dikembalikan oleh korban lalu terjadi perselisihan tersangka dan korban hingga berakhir dengan perkelahian,”kata Tulus Sinaga dihadapan wartawan saat pres rilis Senin (1/1/2023).

Dijelaskan, Tulus tersangka dan korban saling kenal saat tersangka menagih uang yang diinvestasikan ke korban. Tapi tidak diberikan korban lalu terjadi perkelahian.

“Pertama kali tersangka memukul korban Heri dengan kayu balok, ditempat yang sama ada ibu korban setelah kedua korban dipukul ada kedua anak korban lari ke belakang dan dikejar tersangka kedua anak korban pun juga dihantam dengan kayu oleh tersangka,”jelasnya.

Setelah keempat korban tidak berdaya tersangka memasukkan korban Heri kedalam septi tank yang ada dibelakang rumah setelah itu tersangka kabur melarikan diri sambil membawa handphone korban. “Handphone dan kayu yang digunakan tersangka menghabisi keempat korban dibuang ke kali,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *