Rapat Paripurna LXI: DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur

Atas Pandangan Fraksi dan Bentuk Pansus bahas 4 Raperda Baru

Palembang, Poskita.id – Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel Sebelumnya Fraksi-fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel (13/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel.

Pimpinan dan Anggota mendengarkan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 (Empat) Raperda dimaksud dan Membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda dimaksud.

Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan tahun 2023 pembicaraan tahap I dengan acara penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj Kartika Sandra Desi SH  MM didampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE MSi, Sekretaris Daerah Ir SA Supriono dihadiri oleh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para Anggota Dewan atas apresiasi dan dukungannya terhadap pengajuan 4 (empat) Ranperda sebagaimana yang disampaikan melalui fraksinya masing-masing, Senin (13/2/2023) lalu.

Menurut Wagub Mawardi Yahya tanggapan yang disampaikan baik berupa pertanyaan, saran, dukungan, himbauan, ataupun harapan, kesemuanya merupakan wujud nyata apresiasi para Anggota Dewan yang terhormat.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel

“Karena itu pula perkenankanlah saya memberikan penjelasan, tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran dan masukan serta himbauan yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023,” jelasnya.

Dalam Jawabannya Gubernur menyampaikan diantaranya :
Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Gubernur menyampaikan Sepakat dengan saran fraksi partai golkar agar pemprov dapat kekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan Tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan apparat penegak hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif.

Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Menanggapi pernyataan harapan fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra agar Ranperda ini betul-betul dapat menunjang legitimasi bagi upaya maksimalisasi pemungutan pajak sehingga dapat menunjang program pemulihan ekonomi dan dampak konkrit pada bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, kami sangat sependapat dan hal ini akan menjadi perhatian kami sehingga proses peneriman pajak dan retribusi daerah lebih transparan dan akuntabel, untuk penjelasan lebih lanjut terkait dengan pelaporannya dapat dilakukan dalam rapat-rapat pansus.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel

Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan
Menjawab pertanyaan dari partai demokrat dapat kami jelaskan bahwa proses penyusunan RP3KP sudah melalui kajian yang komprehensif mengenai permasalahan dan kebutuhan perumahan, sesuai dengan teori dan metodologi yang ada dan dituangkan dalam naskah akademik yang dibahas Bersama unsur-unsur dan pihak terkait sebelum raperda RP3KP diajukan.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043Menjawab beberapa pertanyaan dari fraksi partai Nasdem bahwa penyusunan raperda ini telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan semua aspek dan kepentingan secara holistik, terpadu dan sistemis sebagai wadah dalam menetapkan fungsi ruang untuk pembangunan dan menangkal isu-isu penataan ruang sebagai program melalui kajian analisis dan evaluasi yang prosesnya dilaksanakan secara transparan, aspiratif dan akuntabel terhadap kebutuhan pembangunan (existing) maupun rencana 20 (duapuluh) tahun kedepan sehingga diharapkan dapat mewadahi semua kepentingan guna terwujudnya tujuan pembangunan disumatera selatan.

Lain-lain
Menanggapi pernyataan Fraksi Golkasr dan Fraksi PAN mengenai belum optimalnya pemanfaatan asset tetap dan meminta agar pemerintah provinsi serius mengurus dan mengelola asset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah, dapat kami jelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap asset-aset yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten/kota dan sebagai asset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan Kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga antara lain eks laboratorium Kesehatan jalan jendral Sudirman yang saat ini disewa alfamart, sebagai kantor unit pelaksana teknis daerah dinas kehutanan km 3 yang dikontrakan PT. Kimia Farma, Aset Eks Gudang beras di jalan bai Sali yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat asset-aset lainnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel
DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan, Senin (20/2) di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel

Setelah Pembacaan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya diterim oleh peserta sidang, Raat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus-Pansus dengan memilih pimpinan Pansus Rapat Paripurna diakhiri dengan penandantanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang pembentukan pansus tersebut yang rancangan Keputusan tersebut telah dibacakan terlebih dahulu oleh Plt  Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H Aprizal SAg SE M.Si.

Pansus-pansus yang telah dibentuk akan melakukan pembahasan dan penelitian terhadap raperda dimaksud dari tanggal 21 Februari sampai 2 Maret 2023, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Maret mendatang. (ADV/FA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *