Sepuluh Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Johanis mengingatkan kepada para tersangka lainnya, agar kooperatif hadir. Yakni pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik.

KPK menduga, semua etrsangka menerima sejumlah uang ketok palu dari Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Suap diberikan mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD. Besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD,” ujarnya.

Saat itu Zumi Zola menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan para anggota DPRD senilai Rp 1,9 miliar, dari Rp 2,3 miliar yang disiapkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *