Dari keterangan yang disampaikan bahwa majelis hakim menilai keterangan ahli ini tidak konsisten. Ahli menyatakan bahwa akuisisi ini merupakan bagian dari investasi, sementara investasi itu adalah suatu kegiatan bisnis yang hasilnya akan diperoleh di kemudian hari tidak seketika.
“Tetapi, yang dinilai dan diucapkan berkali-kali oleh ahli menilai perusahaan itu saat diakuisisi. Beliau tidak mau menghitung atau menilai perkembangan prospek perusahaan ini setelah diakuisisi,” tutur dia.
Sementara, menurut Gunadi, pengertian akuisisi yang merupakan bagian dari investasi itu adalah hasil ke depan, bukan pada saat itu. “Keterangan beliau tidak konsisten dari awal. Bagi kami keterangan ini tidak bisa dijadikan dasar untuk bisa dijadikan pertimbangan dalam majelis hakim memutus perkara, karena keterangan ahli tidak konsisten,” ucap Gunadi.
Keterangan ketiga dari Dian Fuji Simatupang yang merupakan ahli keuangan publik yang memang mempunyai reputasi baik.










