“Keterangan dia selalu berdasarkan pada pendapat/opini, selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap dia statement selalu disampaikan dasar hukumnya, sehingga setiap pertanyaan dari majelis hakim, penuntut umum selalu dijawab dengan tegas. Bahkan dia tadi menyampaikan, itu bukan pendapat saya, tetapi peraturan perundangan yang mengatakan itu,” kata Gunadi.
Berdasarkan keterangan ahli tadi, sesuai dengan peraturan perundangan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN, cucu perusahaan BUMN bukan merupakan keuangan negara.
“Kalau pun ada terjadi kesalahan dalam manajemen misalnya suap atau pemlasuan atau ada penipuan maka ranahnya adalah pidana umum, kalau pun ada kesalahn yang bersifat prosedur, itu adalah kesalahan administratif bukan tindak pidana korupsi,” jelas dia. (FA)













