Palembang, Poskita.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli bidang investasi, DR Eko Sembodo SE MM pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA , Kamis (28/2/2024) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Eko saat memberi keterangan di depan Majelis Hakim Pitriadi SH MH mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam melakukan akuisisi.
Menjawab pertanyaan JPU, terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara.
Menurut dia, akuisisi merupakan investasi. “Untuk mengakuisisi itu, berdasarkan patokan. Artinya, investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” kata Eko yang juga pengajar dari Universitas Respati Indonesia.
Ia berpendapat soal manajemen bisnis tidak hanya pada usaha-usaha di swasta tetapi juga pada usaha-usaha milik Pemerintah.













