Palembang, Poskita.id – Sidang perkara dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali bergulir.
Saksi Ulil Fahri yang merupakan pensiunan investigator BPKP dihadirkan di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin (26/2/2024) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing (NT), dan pemilik lama PT SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut.
Saat sidang, Ulil Fahri memberikan kesaksian bahwa Kejati Sumsel meminta BPKP Provinsi Sumsel menghitung kerugian negara terkait penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS oleh PTBA.
Namun, setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Provinsi Sumsel pada Januari dan Juni 2023 lalu, BPKP Provinsi Sumsel tidak bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.
“Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara, masih bersifat potensi dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana,” terangnya.







