“Bisa saja hari ini perusahaan itu buruk, tapi akuisisi dengan tujuan investasi itu berbicara prospek, jadi harus dilihat setelah diakusisi berapa lama perusahaan itu kemudian menjadi baik”, ujarnya.
Terkait dengan hutang anak perusahaan pada anak perusahaan BUMN, saat ditanya oleh salah satu Majelis Hakim, Siswo menjelaskan, pinjaman kepada BUMN bisa saja dikonversi sehingga menjadi penyertaan modal.
“Penyertaan modal oleh BUMN tidak menghilangkan modal BUMN karena modal tersebut menjadi asset pada perusahaan,” tegasnya.
Sedangkan Ainuddin, selaku penasihat hukum dari Tjahyono Imawan saat ditanya oleh wartawan mengatakan, dari keterangan para saksi sudah terang benderang sebenarnya pada awalnya tidak ditemukan kerugian negara terhadap kasus yang menjerat kliennya.
“Tapi sepertinya kasus ini dipaksakan harus ada kerugian negara di dalamnya, sementara dari pihak JPU juga tidak bisa membedakan, mana yang akuisisi dan mana yang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Buktinya ahli yang dihadirkan oleh JPU juga mengatakan akusisi tersebut bicara prospek ke depan, dan bukan seperti pengadaan barang dan jasa yang harga dan nilainya pasti. (FA)







