Sidang Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Pensiunan Investigator BPKP Dihadirkan

Ulil juga mengatakan, alasan BPKP Sumsel belum bisa menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan, karena dari BPKP Pusat menyarankan Kejati untuk menunjuk ahli terkait akusisi, karena akusisi adalah suatu hal kompleks sehingga tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dirinya menegaskan bahwa hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

“Kalau kita mengakuisisi perusahaan, tidak hanya melihat dari segi hutang. Tapi juga dari segi, aset maupun modal. Karena di dalamnya terdapat banyak komponen harga dan nilai, yang tidak hanya sebatas ekuitas,” ujar dia.

Menurut Ulil, sejak BPKP Sumsel yang belum bisa menghitung kerugian negara, Kejati Sumsel menarik Surat Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan mengakhiri kerjasama dengan BPKP Provinsi Sumsel, melalui surat tanggal pada tanggal 14 Juli 2023,” urainya.

Sementara itu ahli yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto menjelaskan, perhitungan keuangan negara terhadap pengadaan barang dan jasa, terhadap investasi, dan terhadap akuisisi harus dibedakan.

Siswo berujar, untung rugi akuisisi tidak dapat dinilai pada saat dilakukan akuisisi, tetapi bagaimana perusahaan ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *