Palembang, Poskita.id — Seorang pengendara sepeda motor ditilang anggota Satlantas Polrestabes Palembang saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang tepatnya di Pos Lantas Cinde. Video penilangan tersebut viral di media sosial aku Facebook atas nama Mashun, pada Sabtu (8/4/2023).
Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik, terlihat pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX diduga melanggar lalu ditilang oleh anggota Satlantas Polrestabes di Pos Lantas depan pasar Cinde.
Pengendara tersebut lalu diajak masuk kedalam pos Lantas oleh anggota Satlantas diminta untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Anggota Satlantas tersebut terlihat meminta bukti pelanggaran yang sebelumnya diduga telah dikenakan terhadap pengendara tersebut. Saat itu juga terlihat pengendara tersebut memberikan uang senilai Rp 150 ribu.
Dari percakapan antara keduanya, pengendara tersebut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. “Ya sudah kami bantu di SIM bae, ” ujar anggota Polantas tersebut.
Polisi itu juga mengatakan kepada pelanggar untuk segera memperbaharui STNK kendaraannya yang sudah mati.
Setelah selesai memberikan uang kepada polisi tersebut, pria itu kemudian keluar dari pos tersebut.
“Rp 150 kito keno dendo, Palembang bos keras ini bos,”celetuk pengendara itu.
Di akhir video hanya terlihat pengendara siap-siap melanjutkan perjalanan dan anggota Polantas keluar sebentar untuk mengambil barang-barang di jok motornya.
Menanggapi video viral tersebut Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menjelaskan uang Rp 150 ribu yang diserahkan pengendara motor kepada anggotanya adalah untuk disetor ke Briva karena yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang.













