Direktur PD SPME Muara Enim Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya!

 

Palembang, Poskita. Id – Terlibat dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia, eks Direktur PD SPME Novriansyah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU tim Muara Enim, di PN Tipikor Jumat (22/3/2023)

Dalam amar tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU Pidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas jaksa dalam persidangan

Selain dituntut pidana, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp264 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *