Kasus Akuisisi SBS oleh PTBA: JPU Bacakan Tuntutuan, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa

“Ada beberapa tadi yang disampaikan sebagai perbuatan melangar hukum. Pertama, tidak ada (feasibility study), padahal di dalam fakta persidangan sudah terungkap dengan jelas, begitu ada permohonan surat dari SBS untuk menjadi mitra kerja, kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja perencanaan korporat di bawah koordinasi pak Saiful Islam dan Bu Nurtina. Kajian internal untuk menguji, mengkaji apakah permohonan ini layak untuk ditindaklanjuti,” tutur dia.

Kemudian setelah memungkinkan untuk ditindaklanjuti, dibentuklah tim akuisisi resmi oleh direksi. Ini dilakukan kajian yang menyeluruh, lintas unit kerja (legal, keuangan, akuntan, logistik, teknik, smeua menyatu jadi satu).

“Sehingga kalau dikatakan tidak ada (feasibility study) kami juga bertanya-tanya. Nah itu, laporan Bahana Sekuritas, dan tim akuisisi itu apa?,” tanyanya.

Ia juga menanggapai terkait penunjukkan Bahana Sekuritas melanggar ketentuan pengadaan, karena memulai kerja sebelum ada kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *