“Kami ingin bertanya juga sebenarnya, apa yang dilanggar dengan memulai kerja sebelum kontrak? bukannya itu lebih diuntungkan. Mereka belum ditunjuk tetapi sudah bekerja lebih dulu. Tetapi PTBA tetap membayarnya berdasarkan kontrak” ujar Gunadi.
“Justru ini langkah maju, langkah lebih awal yang diperoleh oleh PTBA mendapatkan suatu kajian di awal sebelum ada penunjukkan, dan pembayarannya pun sebelum ada kontrak,” imbuhnya.
Kemudian, PT Bahana merekrut KJ BPRSR, Kantor Hukum NKN, kantor keuangan dan pajak. Mereka merekrut lebih dulu, itu bukan menjadi tanggung jawab dan urusan PTBA.
“Bahana sebagai leader dalam konsultan ini, sebagai lead advisor, itu merupakan hak Bahana untuk merekrut siapa pun dan kapan pun, karena yang berkontrak dengan PTBA adalah Bahana, bukan masing-masing itu. Sehingga kajian ini pada kesimpulan layak untuk diakuisisi” tutur dia.
Ia juga menyebutkan bahwa, dalam RKAP Revisi tidak disebutkan tentang adanya akuisisi.













