Kasus Akuisisi SBS oleh PTBA: JPU Bacakan Tuntutuan, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa

“Padahal di situ secara jelas ada akuisisi. Kemudian, kenapa angkanya tidak disebutkan dan perusahaannya tidak disebutkan? PTBA ini adalah perusahaan terbuka. Orang yang paham tentang hukum pasar modal, tentang perusahaan terbuka tentu sangat mengerti dan sangat paham bahwa itu tidak boleh mengumumkan sesuatu yang belum menjadi kepastian sebelum dilakukan kajian yang menyeluruh, kemudian diumumkan bahwa PTBA mengakuisisi SBS. Itu akan terjadi pelanggaran Insider Trading,” tutur dia.

Karena ini perusahaan Tbk, maka itu sudah pasti tidak akan disebutkan. Kalau dikatakan tidak menyebutkan secara spesifik, itu mereka tidak paham tentang aturan walau pun faktanya sudah diungkapkan oleh beberapa saksi dan ahli.

Gunadi menegaskan bahwa berdasarkan peraturan BUMN sudah secara jelas menyebutkan bahwa dalam pasal 15 untuk PT Terbuka tidakĀ  wajib menyampaikan secara spesifik perusahaan apa yang mau diakuisisi dna nilainya berapa.

“Tidak ada kewajiban, justru itu kalau disebutkan malah melanggar ketentuan,” ujar Gunadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *