Diduga Rugikan Negara 13 Triliun
Jakarta, Poskita.id – BPJS Ketenagakerjaan diduga telah melakukan praktik korupsi bernilai triliun rupiah. Praktik korupsi tersebut telah disidik secara diam-diam oleh penyidik pidana khusus kejaksaan agung.
Bahkan, diam-diam pula tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penggeledahan pada Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Selain itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam Pejabat Teras BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Bundar, Selasa (19/1).
Meski langkah tersebut belum diiikuti penetapan tersangka dan atau para pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang dicegah ke luar negeri.
Temuan tersebut terungkap dari diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2 /01/2021, belum lama ini.
Namun, hingga kini belum diketahui modus kejahatan kerah putih terhadap uang keikutsertaan para tenaga kerja alias buruh berpenghasilan rendah tersebut.
Dari infomasi sementara, kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 13 Triliun dari investasi saham yang dilakukan BPJS. Termasuk informasi mengenai pembangunan gedung Plaza BP Jamsostek di Jalan Setyabudi Utara, Kuningan, Jakarta Selatan ) .
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi hanya menyebut kasusnya terkait dengan Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.









