MUBA, Poskita.id — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) lagi-lagi mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery) yang terbakar.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi peristiwa terbakarnya tempat Illegal Refinery pada 23 April 2024 lalu sekira pukul 11.30 wib di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH MH mengamankan Sopyan (45) warga Desa Toman yang merupakan pemilik dari tempat Illegal Refinery, di hari yang sama setelah diketahui tempat Illegal Refinery miliknya terbakar.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, api bisa dipadamkan setelah sekira satu jam terbakar, dan penyebab kebakaran diduga tangki untuk penyulingan minyak mengalami kebocoran, sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rama.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 50 Miliar Rupiah,” tegas Bondan.
Bondan juga menghimbau kepada warga yang masih beraktifitas dalam usaha Illegal Refinery maupun Illegal Drilling agar segera menghentikan kegiatannya, karena disamping berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.