Terkait Pungli Penyaluran Beras Program BAPANAS Begini Klarifikasi Kades Di Lahat

“Demi Allah, saya selaku Kades tidak ada melakukan pungli seperti yang disebutkan. Ini jelas fitnah dan info yang sengaja menjatuhkan nama baik saya selaku kepala desa,”terang Asdi.

 

Lanjut Asdi, setelah berita beredar ia segera memanggil perangkat desa dan langsung mengadakan rapat untuk mengecek kebenaran info ada tidaknya pungli sebagaimana yang disebutkan dan memanggil nama perangkat yang disebut dalam narasi berita yang beredar.

 

“Perangkat kita yang namanya disebut juga sudah klarifikasi terkait kebenaran informasi, dan saya pastikan itu bukan pungli, itu uang yng diterima petugas untuk uang ucapan terimakasih namun dapat saya pastikan itu tidak ada campur tangan saya, itu murni diberi sukarela dari warga PBP,”sampainya.

 

Asdi juga mengucapkan terimakasih kepada wartawan yang telah memberikan informasi melalui pemberitaan, dan atas berita tersebut dia juga sudah dihubungi Bupati Lahat untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

“Terimakasih melalui berita ini, ini sebagai pengingat saya selaku Kepala desa. Sekali saya tegaskan bahwa saya tidak pernah ada meminta uang kepada warga PBP Program dari BAPANAS. Saya juga sudah ditegur Bupati Lahat Pak Bursah Zarnubi dan sudah saya sampaikan juga bahwa info tersebut tidak benar,”pungkasnya.

 

Beberapa instansi dan lembaga wajib melakukan monitoring terhadap penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Indonesia. Instansi-instansi ini bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan berkualitas.

 

Instansi-instansi utama yang terlibat dalam monitoring Banpang meliputi:

Badan Pangan Nasional (Bapanas): Sebagai lembaga pemerintah di bidang pangan, Bapanas memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan dan memantau penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bantuan pangan.

 

Kementerian Sosial (Kemensos): Bertanggung jawab atas data penerima bantuan sosial (bansos), termasuk bantuan pangan, dan melakukan pengecekan langsung (ground check) ke lapangan untuk memverifikasi data dan penyaluran.

 

Perum BULOG: Sebagai pelaksana penyaluran bantuan pangan atas penugasan Bapanas, BULOG juga melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

 

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia: Satgas Pangan berperan dalam pengawasan ketat terhadap distribusi pangan untuk mencegah penyimpangan atau penyelewengan bantuan di lapangan.

 

Pemerintah Daerah (Dinas terkait): Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang sosial, pangan, atau pertanian (seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial di tingkat provinsi, kabupaten/kota) wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program di wilayah masing-masing.

 

Komisi IV DPR RI: Turut serta dalam pengawasan eksternal di lapangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *