Tertawa Saat Rusak Bunga Sakura di Jepang, Ini Ancaman Denda Hingga Penjara Bagi Turis WNI

Internasional124 Dilihat

Palembang, PosKita.id – Heboh di media sosial (medsos), rombongan yang diduga turis yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) merusak bunga sakura di Jepang.

Dalam video yang beredar dan viral di medsos, pria paruh baya mengoyang-goyangkan dahan tanaman tersebut hingga bunga sakura berguguran.

Yah, jatuh,” ucap perekam video sambil tertawa.

Video tersebut diunggah di grup Facebook Japan Travel Tips & Planning pada 11 April 2024 lalu, yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @kakankiri.traveller dua hari kemudian.

Ternyata video tersebut direkam di Kota Nara Jepang, yang banjir hujatan dari netizen Indonesia yang menilai perbuatan turis WNI tersebut sangat memalukan.

Norak banget gaya hidup lu, gak usah bawa keluar negeri bikin malu,” ucap salah satu netizen.

Di jepang sendiri,jika merusak pohon sakura termasuk dalam kejahatan merusak properti. Bahkan mematahkan daun sakura yag tumbuh di tempat umum, termasuk melanggar undang-undang dan ada sanksinya.

Apalagi termasuk menggoyangkan pohon atau dahan dengan keras, hingga bunganya berjatuhan, termasuk dalam tindakan kejahatan merusak properti.

Dilansir dari Japanese Law, Selasa (16/4/2024), pelanggaran tersebut diatur dalam hukum pidana Pasal 261 tentang kerusakan properti.

“Seseorang yang merusak harta benda elebihi apa yang ditentukan dalam tiga pasal sebelumnya, diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun, denda tidak lebih dari 300.000 Yuan (sekitar Rp31 juta) atau denda kecil,”.

Namun ternyata, kejahatan merusak properti tersebut disebut ‘kejahatan pribadi’ yang tak bisa dihukum tanpa adanya pengaduan. Sehingga pengaduan harus diajukan oleh pemilik pohon sakuranya sendiri. Dalam kasus tersebut, pohon sakura berada di taman umum.

Yang berhak mengajukan pengaduan adalah pihak pemerintah daerah, seperti desa, kota, prefektur dan pihak lainnya. Jika pemerintah daerah setempat mengajukan pengaduan, oknum turis WNI tersebut bisa dihukum karena kerusakan properti secara pidana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *