Sepuluh Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Jakarta, Poskita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Selasa (10/1/2023). Mereka merupakan sepuluh dari 28 tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Kesepuluh orang tersebut yakni SP, SN, SP, M, dan SA, RW, MJ, PR, IK, dan TR. “Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2023).

“Tim Penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan. Dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023- 29 Januari 2023,” ujarnya.

“SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” katanya.

“PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Johanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *